Pemkab Sorong dan Kejari tandatangani MoU penanganan hukum

Aimas, VoicePapua.com - Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Kejaksaan Negeri setempat,  melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman  atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, berlangsung, Kamis (4/6/2026).

Penandatanganan ini merupakan langkah awal bagi Pemda,   apabila suatu saat yang tidak diinginkan bila Pemerintah Daerah digugat oleh siapapun juga, maka bisa dikuasakan kepada Kejaksaan.

Untuk memberikan kontribusi yang terbaik, Karena kejaksaan Negeri Sorong membawahi satu Kota  dan lima Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Kerangka kerja sama ini  mencakup ruang lingkup utama berikut:

1). Bantuan Hukum (Litigasi & Non-Litigasi): Memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan mewakili instansi terkait. Pertimbangan Hukum:

2). Meminta pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dalam penyusunan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3). Tindakan Hukum Lain: Menyelamatkan atau memulihkan keuangan/aset negara, serta menyelesaikan sengketa perdata.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(****)